Gorontalo –
Kekerasaan terhadap jurnalis kembali terjadi, kali ini sejumlah wartawan di
gorontalo yang sedang meliput diperlakukan kasar oleh massa yang menduduki kantor
TVRI Gorontalo pada senin (25/03/13).
Atas pelecehan tugas jurnalis itu, Ikatan Jurnalis Televisi
Indonesia (IJTI) Mengecam tindakan tersebut.Menurut ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia “YADI
HENDRIANA”, tindakan massa itu sudah diluar batas kewajaran dan melanggar hukum.
Menyikapi kekerasan tersebut, IJTI menugaskan ketua IJTI Gorontalo “ZAENAL
AHMAD” untuk mendadvokasi darurat. Pihaknya berharap satgas anti kekerasan yang
baru saja di bentuk dewan pers, segera menghimpun kekuatan untuk melawan
tindakan kekerasan yang melecehkan profesi jurnalis dengan melakukan advokasi
total.
Tindakan pemukulan, penganiayaan, serta perampasan kamera dan penghapusan hasil liputan tersebut melanggar Pasal 4 ayat 1, Pasal 4 ayat 3, serta juncto Pasal 18 ayat 1 UU Pers Negara Republik Indonesia. Ancaman terhadap tindakan yang tidak terhormat ini yaitu hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.
Satgas anti kekerasan juga mengutuk tindakan kekerasan dan penganiayaan terhadap Kepala Stasiun TVRI Gorontalo dan wartawan TVRI Gorontalo. Tindakan ini jelas melanggar Pasal 160 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Tindakan pemukulan, penganiayaan, serta perampasan kamera dan penghapusan hasil liputan tersebut melanggar Pasal 4 ayat 1, Pasal 4 ayat 3, serta juncto Pasal 18 ayat 1 UU Pers Negara Republik Indonesia. Ancaman terhadap tindakan yang tidak terhormat ini yaitu hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.
Satgas anti kekerasan juga mengutuk tindakan kekerasan dan penganiayaan terhadap Kepala Stasiun TVRI Gorontalo dan wartawan TVRI Gorontalo. Tindakan ini jelas melanggar Pasal 160 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.