Bantu saya untuk klik like ya...
×
Monday 25 March 2013

Kekerasan Terhadap Jurnalis

Gorontalo – Kekerasaan terhadap jurnalis kembali terjadi, kali ini sejumlah wartawan di gorontalo yang sedang meliput diperlakukan kasar oleh massa yang menduduki kantor TVRI Gorontalo pada senin (25/03/13).
Atas pelecehan tugas jurnalis itu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Mengecam tindakan tersebut.Menurut ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia “YADI HENDRIANA”, tindakan massa itu sudah diluar batas kewajaran dan melanggar hukum.
Menyikapi kekerasan  tersebut,  IJTI menugaskan ketua IJTI Gorontalo “ZAENAL AHMAD” untuk mendadvokasi darurat. Pihaknya berharap satgas anti kekerasan yang baru saja di bentuk dewan pers, segera menghimpun kekuatan untuk melawan tindakan kekerasan yang melecehkan profesi jurnalis dengan melakukan advokasi total.

Tindakan pemukulan, penganiayaan, serta perampasan kamera dan penghapusan hasil liputan tersebut melanggar Pasal 4 ayat 1, Pasal 4 ayat 3, serta juncto Pasal 18 ayat 1 UU Pers Negara Republik Indonesia. Ancaman terhadap tindakan yang tidak terhormat ini yaitu hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.

Satgas anti kekerasan juga mengutuk tindakan kekerasan dan penganiayaan terhadap Kepala Stasiun TVRI Gorontalo dan wartawan TVRI Gorontalo. Tindakan ini jelas melanggar Pasal 160 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Leave a Reply

"Komentar anda menunjukkan pribadi Anda".
Silahkan tinggalkan komentar bijak yang bersifat kesan/pesan/kritik dan saran terhadap postingan!

Labels

Kursor

 
Selamat datang di blog bolmutcyber, Terima kasih telah berkunjung di blog kami.. Semoga anda senang!!