Gorontalo - Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota kota gorontalo diusung partai golkar, Marten Taha dan Budi Doku (MADU), meraup suara terbanyak hasil perhitungan suara cepat yang dilakukan media center mereka, ( 28/ 03/ 2013 ).
Dari hasil perhitungan cepat oleh tim pemenangan Marten Taha - Budi Doku (madu) centre, menunjukan pasangan tersebut meraih 52,19 % suara, pasangan feriyanto mayulu - abdurahman bahmid yang diusung PAN dan PKS meraih 36,64 % suara.
sementara pasangan A.W Thalib - Ridwan Monoarfa yang diusung dari partai PPP memperoleh 11,17 % suara.
Disisi lain, tim pemenangan Feriyanto - Bahmid (FB) melakukan perhitungan cepat dengan hasil yakni ( MADU ) 35,59 %, ( FB ) 25,63 %, serta A.W Thalib - Ridwan meraih 2,36 % suara.
Berbeda dengan MADU centre, Tim Feriyanto - Bahmid juga menghitung suara pasangan Adhan Dambea - Inrawanto Hasan yang telah dibatalkan oleh KPU yakni sebesar 31,42 % .
Sehari sebelum pemungutan suara dilakukan, KPU Kota Gorontalo membatalkan pasangan Calon Walikota Adhan Dambea -Inrawanto Hasan sebagai pasangan calon walo kota dan wakil wali kota Gorontalo.
Pembatalan dilakukan KPU, Setelah hasil putusan PTUN Manado mewajibkan lembaga itu mencabut SK Nomor 21 tentang penetapan Adhan -Inrawanto.
Ketua KPU Kota Gorontalo ERMAN RAHIM mengatakan suara pemilih yang mencoblos Adhan - Inrawanto ( Da'i ) akan dimasukan dalam suara tidak sah.
sumber
Dari hasil perhitungan cepat oleh tim pemenangan Marten Taha - Budi Doku (madu) centre, menunjukan pasangan tersebut meraih 52,19 % suara, pasangan feriyanto mayulu - abdurahman bahmid yang diusung PAN dan PKS meraih 36,64 % suara.
sementara pasangan A.W Thalib - Ridwan Monoarfa yang diusung dari partai PPP memperoleh 11,17 % suara.
Disisi lain, tim pemenangan Feriyanto - Bahmid (FB) melakukan perhitungan cepat dengan hasil yakni ( MADU ) 35,59 %, ( FB ) 25,63 %, serta A.W Thalib - Ridwan meraih 2,36 % suara.
Berbeda dengan MADU centre, Tim Feriyanto - Bahmid juga menghitung suara pasangan Adhan Dambea - Inrawanto Hasan yang telah dibatalkan oleh KPU yakni sebesar 31,42 % .
Sehari sebelum pemungutan suara dilakukan, KPU Kota Gorontalo membatalkan pasangan Calon Walikota Adhan Dambea -Inrawanto Hasan sebagai pasangan calon walo kota dan wakil wali kota Gorontalo.
Pembatalan dilakukan KPU, Setelah hasil putusan PTUN Manado mewajibkan lembaga itu mencabut SK Nomor 21 tentang penetapan Adhan -Inrawanto.
Ketua KPU Kota Gorontalo ERMAN RAHIM mengatakan suara pemilih yang mencoblos Adhan - Inrawanto ( Da'i ) akan dimasukan dalam suara tidak sah.
sumber